Text
Terminologi Hukum : Inggris-Indonesia
Istilah-istilah hukum Anglo Amerikan yang akhir-akhir ini sering muncul dalam dunia hukum mungkin masih terasa asing karena sejarah hukum Indonesia yang berkiblat pada hukum peninggalan pemerintah Hindia Belanda. Padahal di era globalisasi dewasa ini, istilah diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya kasus lintas negara.
Terminologi hukum ini dihadirkan utnuk menjembatani jarak bagi mereka yang bergulat dengan dunia hukum atau para mahasiswa hukum dari kekeuranggamilieran terhadap istilah-istilah dalam bahasa Inggris.
Disamping itu, munculnya kamus ini diharapkan lebih memperluas khazanah dan wawasan bagi mereka yang mencari dan memperdalam ilmu hukum sehingga dapat lebih berkembang.
Tidak tersedia versi lain