Text
Femisida dalam kebijakan kriminal di Indonesia: perspektif feminist legal theory
Feminist Legal Theory memiliki peranan penting dalam analisis dan penanganan femisida di Indonesia dengan cara membuka mata terhadap struktur patriarki yang mendasari ketidakadilan hukum selama ini. Feminist Legal Theory mengkritik hukum yang dianggap netral tapi sebenarnya bias gender dan mendorong reformasi legal yang responsif gender. Dengan pemahaman ini, penanganan femisida menjadi lebih komprehensif, tidak hanya sebagai kejahatan pembunuhan tetapi juga sebagai masalah sosial dan hukum yang harus ditangani dari akar budaya patriarki dan kekerasan berulang. Femisida sebagai salah satu bentuk kejahatan yang sangat serius terhadap perempuan, menjadi suatu hal yang menarik untuk dibahas karena menyangkut kejahatan yang bias gender dan tidak dapat disamakan proses hukumnya dengan kasus kejahatan pembunuhan pada umumnya. Buku ini mengajak pembaca untuk mengetahui kebijakan pidana feminisida dalam kaitannya dengan penegakan hukum di Indonesia dari perspektif Feminist Legal Theory.
Tidak tersedia versi lain