Text
Beban pembuktian dan kekuatan pembuktian dalam perkara pidana
Buku Beban Pembuktian dan Kekuatan Pembuktian dalam Perkara Pidana ini mengulas secara rinci tentang pembuktian peradilan pidana. Beban pembuktian dalam perkara pidana umumnya berada di pihak penuntut umum, yaitu jaksa, yang harus membuktikan bahwa terdakwa benar-benar bersalah atas tindak pidana yang didakwakan. Pembuktian harus dilakukan secara sah, meyakinkan, dan sesuai dengan hukum acara pidana. Sedangkan kekuatan pembuktian berkaitan dengan nilai atau bobot alat bukti yang dihadirkan, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hakim menilai seluruh alat bukti secara bebas namun tetap berdasarkan pertimbangan logis dan objektif.
Tidak tersedia versi lain