Text
Peran Pengadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Oleh Arbitrase
Arbitrase merupakan salah satu jalan alternatif bagi penyelesaian sengketa dalam berbagai perjanjian dan kesempatan bidang niaga di luar pengadilan. Dan di kalangan pengusaha dan pelaku bisnis, arbtrase semakin diminati karena kemudahan, efisiensi waktu, ketetapan hukum yang mengikat serta final, dan kebebasan dalam menentukan arbiter serta pilihan hukum untuk penyelesaian masalah yang ditawarkan oleh arbitrase.
Buku ini menjelaskan secara komprehensif kewenangan pengadilan yang terkait dengan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dari mulai proses arbitrase sampai putusan pengadilan dijatuhkan. Penjelasan tersebut juga dilengkapi dengan perbandingan UU Arbitrase dengan Reglement Acara Perada atau Rc.
Tidak tersedia versi lain