Text
Asas nemo judex in causa sua dalam pengujian undang-undang
Independensi dan imparsialitas peradilan merupakan ciri khas dari suatu negara hukum. Untuk menjaga imparsialitas dan independensi hakim dalam memutus perkara, dikenal adanya prinsip hakim tidak boleh mengadili perkara yang terkait dengan dirinya atau disebut sebagai asas nemo judex in causa sua. Di sisi lain, terdapat pula prinsip bahwa hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak dapat menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, atau yang dikenal pula sebagai asas ius curia novit. Mahkamah Konstitusi dengan kedudukannya sebagai lembaga peradilan yang mengadili perkara pengujian undang-undang tidaklah terlepas dari kemungkinan dihadapkan pada permohonan perkara yang terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) terhadap dirinya, baik secara kelembagaan maupun secara pribadi Hakim Konstitusi. Perkara pengujian undang-undang dapat menjadi perkara yang memperhadapkan kepentingan Hakim Konstitusi ketika objek permohonannya adalah Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Suatu perkara pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menjadi dilema bagi Hakim Konstitusi ketika norma pasal yang dimohonkan pengujian adalah berkaitan dengan Hakim Konstitusi seperti contohnya antara lain perihal masa jabatan, syarat rekrutmen, batas usia, pengawasan Hakim Konstitusi, hingga pengisian jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Buku ini tidak hanya membahas mengenai independensi dan imparsialitas, namun juga berupaya menjelaskan kedudukan asas nemo judex in causa sua terhadap ius curia novit. Diupas pula perbandingan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung serta beberapa Mahkamah Konstitusi di negara lain dalam menghadapi perkara yang terdapat benturan kepentingan. Selain itu, buku ini juga berusaha mengkategorikan perkara pengujian undang-undang yang terkait dengan dirinya disertai dengan analisis terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Buku ini juga berupaya menyajikan solusi yang dapat ditawarkan dalam menangani perkara conflict of interest pada pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dengan harapan dapat tetap menjamin independensi dan imparsialitas Hakim Konstitusi.
Tidak tersedia versi lain