Text
Pengantar hukum Islam dan pelembagaannya di Indonesia
Buku ini mencoba menjawab kebutuhan untuk menyediakan literatur Hukum Islam yang relevan sesuai amanat kurikulum pendidikan hukum di Indonesia. Apabila dibandingkan dengan buku lain yang sejenis, buku ini disusun dengan memperhatikan cakupan materi minimal yang menjadi kesepakatan di antara Pengajar Hukum Islam Perguruan Tinggi Umum di Seluruh Indonesia, yang dikaitkan pula dengan karakteristik dari mahasiswa Fakultas Hukum khususnya di Perguruan Tinggi Umum, perubahan paradigma pendidikan dan perkembangan inovasi pembelajaran, yaitu:
Mata kuliah Hukum Islam adalah mata kuliah wajib dalam kurikulum Fakultas Hukum Perguruan Tinggi di Indonesia.
Mahasiswa Fakultas Hukum Perguruan Tinggi tidak semuanya beragama Islam.
Meskipun mahasiswa beragama Islam, tingkat pemahaman agama mahasiswa belum tentu sama dan pasti beragam.
Peserta didik (mahasiswa) adalah generasi milenial yang sangat literate (melek) teknologi, literate visual, dan literate Generasi ini piawai berselancar di search engine seperti Google, Bing, Yahoo untuk mengulik, memproses, mengakurasi, dan menganalisis informasi ketimbang pasif mendengarkan kuliah di kelas atau berkutat dengan buku-buku di perpustakaan. Itu dilakukan dengan super-cepat melalui 3M: multi-media, multi-platform, dan multi-tasking.
Buku ini juga disusun dengan mempertimbangkan perubahan paradigma pendidikan karena adanya disrupsi pendidikan, perubahan kurikulum ke arah kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE), penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dan perubahan orientasi pendidikan yang sudah menggeser peran pengajar (dosen) menjadi mentor, motivator, dan model. Penyusunan buku ini diharapkan selain menjadi acuan bagi mahasiswa Fakultas Hukum UGM, juga dapat menjadi acuan bagi pembelajaran Hukum Islam di Fakultas Hukum di perguruan tinggi umum.
Tidak tersedia versi lain