Text
Menuntaskan Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
Berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk menjamin kepastian hukum. Pemerintah memiliki komitmen untuk mewujudkan tujuan yang mulia. Semua bidang tanah diharapkan dapat terdaftar dalam kegiatan penyertifikatan tanah sistematis lengkap yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Pendaftaran tanah dilakukan untuk memberikan jaminan atas kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas tanah. Tanah yang telah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak yang diakui sebagai pemilik yang sah. Oleh karena itu, pendaftaran tanah dapat menghindarkan para pemegang hak dari terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Hadi Tjahjanto, mengemban amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pendaftaran tanah sistematis lengkap. Percepatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pasal 19 UU Pokok-Pokok Agraria. Innplementasi dari kegiatan pendaftaran tanah merupakan pelaksanaan dari hukum agraria/pertanahan yang pada hakikatnya mengandung unsur administrasi, unsur keperdataan, dan unsur pidana. Kegiatan pengadaan tanah yang dimulai dari penyusunan dokumen perancanaan sampai dengan pelaksanaannya termasuk ke dalam kegiatan administrasi. Namun, pengadaan tanah dalam innplementasinya bersing-gungan erat dengan unsur tindak pidana korupsi.
Buku ini merupakan panduan komprehensif bagi individu, ahli hukum, dan pihak terkait yang ingin memahami dan mengikuti proses pendaftaran tanah sistematis. Buku yang mengulas proses penting dalam mengatasi tantangan pendaftaran tanah di Indonesia ini terdiri atas (1) Pendaftaran Tanah di Indonesia, (2) Menuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, (3) Problematika Pelaksanaan PTSL, (4) Permasalahan Hukum Setelah Pelaksanaan Kegiatan PTSL, dan (5) Tindak Pidana datam Bayang-Bayang Pelaksanaan PTSL.
Tidak tersedia versi lain