Text
Pembahasan UU perlindungan data pribadi (UU RI no. 27 tahun 2022)
Setelah proses pembahasan tidak kurang dari 10 tahun maka pada 17 Oktober 2022, UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi disahkan dan diundangkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Langkah pemerintah ini merupakan pencapaian yang besar walaupun sangat terlambat bila dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya yang telah memiliki UU PDP sejak awal tahun 2010. UU PDP telah membuka babak baru di Indonesia tentang pelindungan data pribadi yang bersifat khusus yang sebelumnya hanya diatur secara sektoral sehingga belum bisa memberikan pelindungan yang maksimal.
Kemunculan UU PDP sudah sangat urgen di Indonesia mengingat banyaknya kasus kebocoran data pribadi yang terjadi baik di pemerintahan maupun swasta menimbulkan hilangnya rasa aman di masyarakat. Model pengaturan UU PDP adalah komprehensif mengikat pihak yang mengelola data pribadi masyarakat, yaitu setiap orang, badan publik, swasta, dan organisasi internasional. Kehadiran UU PDP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan mendorong kesadaran tentang pentingnya pengakuan dan penghormatan atas data pribadi masyarakat.
Tidak tersedia versi lain