Text
KUHP 2023 kitab undang-undang hukum pidana : undang-undang RI no. 1 tahun 2023
Buku Kesatu Tentang Aturan Umum (BAB 1 s.d. BAB VI dan pasal 1 s.d pasal 187) Mengatur: Ruang lingkup berlakunya hukum pidana; tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana; pemidanaan, pidana, diversi, dan tindakan; tujuan dan pedoman pemidanaan; faktor yang memperingan pidana; faktor memperberat pidana; perbarengan; dan gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana; pengertian istilah; dan aturan penutup.
Buku Kedua Tentang Tindak Pidana (BAB 1 s.d. BAB XXXVII dan Pasal 188 s.d Pasal 631) Mengatur: Tindak pidana terhadap keamanan negara; tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden; tindak pidana terhadap negara sahabat; tindak pidana terhadap ketertiban umum; tindak pidana terhadap proses peradilan; tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama; tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, barang, dan lingkungan hidup; tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan Lembaga negara; tindak pidana keterangan palsu diatas sumpah; tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas; tindak pidana pemalsuan materai, cap negara, dan tera negara; tindak pidana pemalsuan surat; tindak pidana terhadap asal-usul dan perkawinan; tindak pidana kesusilaan; tindak pidana penelantaran orang; tindak pidana penghinaan; tindak pidana pembukaan rahasia; tindak pidana terhadap kemerdekaan orang; penyelundupan manusia; tindak pidana terhadap nyawa dan janin; tindak pidana terhadap tubuh; tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan; tindak pidana pencurian; tindak pidana pemerasan dan pengancaman; tindak pidana penggelapan; tindak pidana perbuatan curang; tindak pidana terhadap kepercayan dalam menjalankan usaha; tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung; tindak pidana penadahan, penerbitan, dan pencetakan; tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup
Tidak tersedia versi lain