Text
Politik hukum pemilihan kepala daerah di indonesia
Politik hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia dari pemilihan kepala
adalah kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan
arah, bentuk, maupun isi dari hukum pemilihan daerah langsung, yaitu proses
penyusunan, pembahasan, penerapan dalam pelaksanaan, dan proses penegakan
hukumnya dengan adanya putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegakan
konstitusi tentang pemilihan kepala daerah langsung.
Tidak tersedia versi lain