Text
Penerapan syarat formil dalam sengketa pilkada
Secara lengkap dalam buku ini dijelaskan perkembangan tentang kewenangan MK dalam menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan gubernur dan wakil gubermur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan sejak tahun 2008 pada saat Pilkada menjadi rezim Pemilukada. Pada saat MK menyelesaikan perselisihan tentang hasil Pemilukada, MK memeriksa dan memutus perkara Pemilukada tersebut menggunakan dasar UUD 1945, UU MK, UU Pemda, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilukada. Peraturan perundang-undangan tersebut digunakan oleh MK untuk memeriksa dan memutus perkara perselisihan tentang hasil Pemilukada yang permasalahannya tidak hanya sebatas tentang “perselisihan tentang hasil” tetapi juga terhadap permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pemilukada.
Tidak tersedia versi lain