Text
Antropologi hukum kontemporer
Antropologi hukum adalah ilmu yang berasal dari dua bidang ilmu yaitu ilmu antropologi dan ilmu hukum sehingga ia dapat didekati dari kedua disiplin ilmu ini. Ia dipelajari di kedua fakultas yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Seperti sosiologi hukum antropologi hukum juga menjadikan masyarakat sebagai objek kajiannya. Namun demikian, berbeda dengan sosiologi hukum kajian antropologi hukum sangat terbatas dalam hal literatur yang mendukung.
Tidak banyak penulis yang tertarik untuk menyusun literatur tentang antropologi hukum khususnya dalam bentuk buku baik dalam negeri maupun di luar negeri meskipun hasil penelitian antropologi sebenarnya cukup banyak ditemukan. Salah satu sebabnya adalah karena pemahaman umum tentang antropologi hukum adalah terbatas pada kajian masyarakat terbelakang atau masyarakat tradisional yang semakin hari semakin sulit diidentifikasi akibat pengaruh perkembangan teknologi yang mencapai dan menyentuh kepada masyarakat tradisional. Apa yang penulis buku ini pikirkan bersifat out off the box dan keluar dari kelaziman pemahaman tentang antropologi hukum. Kajian antropologi hukum dalam buku ini bersifat kontekstual tanpa melupakan prinsip dasar antropologi hukum itu sendiri.
Tidak tersedia versi lain