Text
Uji laik fungsi jalan berkeselamatan dan berkepastian hukum
Dalam penyusunan buku Uji Laik Fungsi Jalan Berkeselamatan dan Berkepastian Hukum ini, penulis harus mencermati dan mengikuti secara langsung pelaksanaan uji laik fungsi jalan nasional dengan mengadaptasi dan mengadopsi standar/ persyaratan teknis komponen dan subkomponen jalan di berbagai wilayah kerja BJN/ BBPJN di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPTD di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Sejak tahun 2011 hingga sekarang, penulis aktif melakukan inovasi panduan pelaksanaan uji laik fungsi jalan agar lebih mudah dipahami dan akurat dalam melakukan pemeriksaan kondisi komponen dan subkomponen bangunan jalan (geometrik, perkerasan, bangunan pelengkap, ruang bagian-bagian jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan perlengkapan yang terkait maupun tidak terkait langsung dengan pengguna jalan) beserta dokumen administrasinya untuk menetapkan kategori kelaikan fungsi segmen dan ruas jalan secara teknis dan administratif. Inovasi panduan pelaksanaan uji laik fungsi jalan tersebut tetap mempertimbangkan dan mengadaptasi peraturan perundangan dan standar teknis yang berlaku. Inovasi tersebut telah diterapkan pada pelaksanaan uji laik fungsi jalan nasional hampir 20.000 km atau 800 ruas jalan yang tersebar di Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat. Buku ini telah mampu menyelaraskan perbedaan pendapat berbagai pakar/ahli teknik dan keselamatan jalan terhadap pemahaman fokus pengujian kelaikan fungsi komponen dan subkomponen jalan di Indonesia.
Semoga buku ini dapat bermanfaat sebagai referensi ilmiah dan praktis bagi penyelenggara jalan, praktisi jalan, dosen/pengajar ilmu infrastruktur jalan, peneliti bidang infrastruktur jalan, dan mahasiswa yang mendalami ilmu bangunan jalan dalam upaya mewujudkan jalan yang berkeselamatan dan berkepastian hukum.
Tidak tersedia versi lain