[email protected]
Pilih Bahasa :
Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

  • Beranda
  • Tentang Perpustakaan
    Profil Perpustakaan Denah Ruang Perpustakaan Pimpinan dan Staff Duta Baca Perpustakaan Informasi Berita
  • Panduan
    Tools Reference Manager
    • Mendeley
    • Zotero
    • Publish or Perish
    • VosViewer
    Panduan Layanan
    • Pencarian Koleksi
    • Panduan Mendeley
    • Cara Peminjaman Koleksi Buku
    • Cara Akses Repository
    Panduan Akses Jurnal
    • Panduan Akses Jurnal
    Buku panduan
    • SOP
  • Layanan
    Layanan Library Corner
    • Muhammadiyah Corner
    • Bank Indonesia (BI) Corner
    • Pojok Statistik
    Layanan Pendukung Riset
    • Jurnal Prodi
    • e-Resources
    • Eprints Repository
    • Layanan e-Book Android/IOS
    Layanan Pengguna
    • Layanan Informasi
    • Layanan Koleksi Karya Ilmiah (KKI)
    • Layanan Sirkulasi
    • Layanan Referensi
    • Layanan Koleksi Cadangan
    • Layanan Perpanjang Mandiri
    Layanan Lain-Lain
    • Layanan Smart ClassRoom
    • Layanan Usul Koleksi
  • Keanggotaan
    Anggota Perpustakaan Tata Tertib Perpustakaan
  • Download
  • FAQ

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum penyelesaian sengketa medis di Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Hukum penyelesaian sengketa medis di Indonesia

Elvandari, Siska - Nama Orang;

Buku ini menceritakan tentang sengketa medis dan atau malpraktik, tapi izinkan Saya

menyampaikan dalam buku ini lebih menggunakan istilah “Kesalahan dan atau Kelalaian Dalam Melaksanakan Kewajiban Profesional”. Tata hukum di dalam kehidupan bermasyarakat bertitik tolak pada penghormatan dan perlindungan manusia. Teori Locke menjadikan perlindungan hak-hak kodrati sebagai basis pendirian negara, setiap orang tunduk terhadap kekuasaan negara sepanjang dilakukan untuk menciptakan perdamaian, keamanan dan kesejahteraan umum atau melindungi hak-hak kodrati rakyat. Hak-hak kodrati rakyat yang harus dilindungi negara, yang tidak terpisahkan dari manusia sejak keadaan alamiah atau state of nature, yaitu Life, Liberty and Estate. Negara memperoleh legitimasi kekuasaannya dari rakyat hanya karena kepercayaan bahwa negara akan merealisasikan hak-hak asasi rakyatnya, yakni hak atas kesehatan yang memiliki karakteristik yang khas.



Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diper-

kenankannya melakukan tindakan medik terhadap tubuh manusia dalam upaya

memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, dan dalam mengamalkan profesinya

akan selalu berhubungan dengan manusia yang sedang mengharapkan pertolongan, dan

sudah selayaknya dalam melaksanakan tugas profesi harus selalu menghormati hak-hak

pasien yang didasari pada nilai-nilai luhur, keluhuran budi dan kemuliaan demi kepentingan pasien, atau dengan kata lain seorang dokter, tenaga kesehatan dalam melaksanakan kewajiban profesional akan selalu berpegang teguh pada ketiga standar, yakni: standar pelayanan, standar profesi, dan Standar Operational Procedure (SOP), sehingga terhindar dari sengketa medis. Proses penyelesaian sengketa medis dalam sistem peradilan di Indonesia sebagai Ultimum Remedium. Pada umumnya sengketa medis pertama-tama diselesaikan melalui gugatan perkara perdata, dan tuntutan pertanggungjawaban pidana merupakan langkah terakhir.



Tidak semua sengketa medis dapat diselesaikan melalui mediasi, karena akibat kesalahan dan atau kelalaian dalam melakukan tindakan medis itu, membahayakan tubuh dan nyawa pasien. Didasarkan konsep negara hukum Indonesia menganut falsafah Pancasila, bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, sehingga terjadi

pergeseran penyelesaian sengketa medis dari ultimum remedium menjadi primum

remedium Hal ini sejalan dengan berdasarkan keyakinan masyarakat bangsa Indonesia,

bahwa hidup bukan milik manusia tetapi titipan Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dijaga,

dihormati setiap orang, bahkan wajib dilindungi oleh pemerintah, dan negara. Dengan kata lain, Bangsa Indonesia menganut prinsip Pro Life, bukan Pro Choice


Ketersediaan
#
Cadangan (Cadangan) 344.049 Elv h c.1
33231
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Baca Di Tempat
#
Sirkulasi (Rak 4) 344.049 Elv h c.2
33232
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.049 Elv h
Penerbit
Depok : Rajawali Pers., 2021
Deskripsi Fisik
viii, 294 hal. : 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786232319165
Klasifikasi
344.049
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. I, cet. 1
Subjek
Hukum Sengketa Medis
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Siska Elvandari
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

NPP 1872042D2000003

Jalan KH. Dewantara No.116 Iring Mulyo Kota Metro, Lampung 16416

Link Terkait
  • UM Metro
  • Repository Dosen
  • Koleksi eBook Digital
  • UM Metro Press
  • Prosiding UM Metro
  • Garuda Kemdikbud
Jam Operasional Layanan

Offline

Senin-Kamis 07.30 - 15.30 WIB
Jumat 07.30 - 11.30 WIB

Sabtu, Minggu, Cuti Bersama, dan Libur Nasional Tutup

Kontak


© 2026 — Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Metro
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?