Text
Hukum penyelesaian sengketa medis di Indonesia
Buku ini menceritakan tentang sengketa medis dan atau malpraktik, tapi izinkan Saya
menyampaikan dalam buku ini lebih menggunakan istilah “Kesalahan dan atau Kelalaian Dalam Melaksanakan Kewajiban Profesional”. Tata hukum di dalam kehidupan bermasyarakat bertitik tolak pada penghormatan dan perlindungan manusia. Teori Locke menjadikan perlindungan hak-hak kodrati sebagai basis pendirian negara, setiap orang tunduk terhadap kekuasaan negara sepanjang dilakukan untuk menciptakan perdamaian, keamanan dan kesejahteraan umum atau melindungi hak-hak kodrati rakyat. Hak-hak kodrati rakyat yang harus dilindungi negara, yang tidak terpisahkan dari manusia sejak keadaan alamiah atau state of nature, yaitu Life, Liberty and Estate. Negara memperoleh legitimasi kekuasaannya dari rakyat hanya karena kepercayaan bahwa negara akan merealisasikan hak-hak asasi rakyatnya, yakni hak atas kesehatan yang memiliki karakteristik yang khas.
Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diper-
kenankannya melakukan tindakan medik terhadap tubuh manusia dalam upaya
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, dan dalam mengamalkan profesinya
akan selalu berhubungan dengan manusia yang sedang mengharapkan pertolongan, dan
sudah selayaknya dalam melaksanakan tugas profesi harus selalu menghormati hak-hak
pasien yang didasari pada nilai-nilai luhur, keluhuran budi dan kemuliaan demi kepentingan pasien, atau dengan kata lain seorang dokter, tenaga kesehatan dalam melaksanakan kewajiban profesional akan selalu berpegang teguh pada ketiga standar, yakni: standar pelayanan, standar profesi, dan Standar Operational Procedure (SOP), sehingga terhindar dari sengketa medis. Proses penyelesaian sengketa medis dalam sistem peradilan di Indonesia sebagai Ultimum Remedium. Pada umumnya sengketa medis pertama-tama diselesaikan melalui gugatan perkara perdata, dan tuntutan pertanggungjawaban pidana merupakan langkah terakhir.
Tidak semua sengketa medis dapat diselesaikan melalui mediasi, karena akibat kesalahan dan atau kelalaian dalam melakukan tindakan medis itu, membahayakan tubuh dan nyawa pasien. Didasarkan konsep negara hukum Indonesia menganut falsafah Pancasila, bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, sehingga terjadi
pergeseran penyelesaian sengketa medis dari ultimum remedium menjadi primum
remedium Hal ini sejalan dengan berdasarkan keyakinan masyarakat bangsa Indonesia,
bahwa hidup bukan milik manusia tetapi titipan Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dijaga,
dihormati setiap orang, bahkan wajib dilindungi oleh pemerintah, dan negara. Dengan kata lain, Bangsa Indonesia menganut prinsip Pro Life, bukan Pro Choice
Tidak tersedia versi lain