perpustakaan@ummetro.ac.id
Pilih Bahasa :
Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

  • Beranda
  • Profil
    Sejarah Visi Misi Struktur Organisasi Pustakawan Informasi Warta Perpustakaan
  • Layanan
    Referensi Bebas Pustaka Literasi Informasi Usul Koleksi
  • e-Resources
    e-Journal eBooks Jurnal Prodi
  • FAQ
  • Tools
    Reference Manager
  • Area Anggota

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Indonesia di masa depan
Penanda Bagikan

Text

Hukum Indonesia di masa depan

Chandranegara, Ibnu Sina - Nama Orang; Marfungah, Luthfi - Nama Orang;

Hukum sebagai bagian yang integral dari kehidupan masyarakat menegaskan bahwa adanya suatu

hukum sejatinya berkelindan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Proses perkembangan

masyarakat yang sangat kompleks tersebut juga makin meniscayakan peran hukum di dalamnya,

sebagaimana yang disampaikan oleh Roscoe Pound bahwa “the law must be stable but it must not

stand still”. Di era milenial dan globalisasi ini, terlebih dengan adanya perkembangan teknologi dan

informasi yang lazim disebut sebagai Revolusi Industri 4.0, maka peran dan konsistensi hukum

menjadi sangat krusial karena harus mampu mengawal dan menjaga tatanan masyarakat yang sudah

semakin kompleks. Bahkan, semakin masifnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi

yang dikarenakan oleh adanya Revolusi Industri 4.0 telah membuat hukum (dalam hal ini hukum

negara) menjadi terancam eksistensinya. Hal ini dapat dilihat dengan seiring perkembangan teknologi

dan informasi dunia seakan menjadi borderless atau tidak jelas batasnya, bahkan dengan

perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kita laksana telah kembali ke dalam sebuah benua

besar bernama “Pangaea mode baru”, karena jika pada zaman dahulu benua menyatu karena

daratannya yang bersatu, namun kini, dunia laksana bersatu bukan karena daratannya melainkan

karena aktivitas manusianya. Hal inilah yang kemudian mengubah sebuah paradigma berpikir kita

pada era ini bahwa yang terpenting bukan “natural-central”, namun lebih terletak pada

“human-central”. Dengan demikian, meski teknologi berkembang pesat namun manusia tetap

menjadi subjek dan titik sentral dalam Revolusi Industri 4.0.



Memasuki tahun 2021, perkembangan substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum

menghadapi kemampuannya beradaptasi. Mochtar Kusumaatmadja mengutarakan adalah

menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang

teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan

masyarakat dan zaman dapat terwujud. Charles Darwin sebagaimana dikutip Megginson, “It is not the

strongest of the species that survives, it is the one that is the most adaptable to change.” Namun,

perubahan itu tidak stabil dan progresif — ia diselingi oleh momen-momen di mana peristiwa geologis

yang dramatis mendorong perubahan yang cepat. Namun, di saat yang bersamaan Ralf Michels

pernah berujar bahwa “Lawyers are bad at predicting the future: they have enough work on their

hands with the present” Klaim yang demikian ini sesungguhnya beralasan apabila meninjau dari

kacamata non-hukum melihat hukum itu sendiri. Hukum sebagai sebuah produk maupun sarjana

hukum atau penegak hukum lainnya dalam beberapa pandangan dianggap obstacle (kendala) dalam

memecahkan persoalan sosial.



Oleh karena itu, Kolegium Jurist Institute mengurai diskurus perihal prognosa hukum di masa depan

melalui beberapa pembahasan diberbagai sektor dan bidang khususnya di bidang hukum publik dan

hukum privat. Para penulis antara lain: Ahmad Redi, Ibnu Sina Chandranegara, Luthfi Marfungah,

Ahmad Sofian, Nani Mulyati, Orin Gusta Andini, Nathalia Michelle, Hengky Adinata, Jeremya Chandra,

Petrus Richard Sianturi, Mughni Labib Ilhamuddin Is Ashidigie, Efendik Kurniawan, Moh. Fernanda

Gunawan, Angghie Permatasari, dan Latipah Nasution.


Ketersediaan
#
Cadangan (Cadangan) 340.598 Cha h c.1
33182
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Baca Di Tempat
#
Sirkulasi (Rak 4) 340.598 Cha h c.2
33183
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340.598 Cha h
Penerbit
Depok : Rajawali Pers., 2021
Deskripsi Fisik
xvi, 288 hal. : 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786232317772
Klasifikasi
340.598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. I, cet. 1
Subjek
Hukum Indonesia
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Ibnu Sina Chandranegara
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

NPP 1872042D2000003

Jalan KH. Dewantara No.116 Iring Mulyo Kota Metro, Lampung 16416

Link Terkait
  • UMM Metro
  • Repository Dosen
  • Koleksi eBook Digital
  • Garuda Kemdikbud
Jam Operasional Layanan

Offline

Senin-Kamis 07.30 - 15.30 WIB
Jumat 07.30 - 11.30 WIB

Sabtu, Minggu, Cuti Bersama, dan Libur Nasional Tutup

Kontak


© 2025 — Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Metro
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?