Text
Islam, pancasila dan deradikalisasi : meneguhkan nilai keindonesiaan
Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan upaya penulis untuk mengembangkan wacana keislaman dan kebangsaan yang ditempatkan dalam konteks deradikalisasi agama. Tawaran penulis sangat strategis: menjadikan Pancasila sebagai basis konseptual bagi proses deradikalisasi Islam. Proses deradikalisasi ini memang menuntut peran negara yang lebih besar melalui penguatan Pancasila (pada tataran pemahaman dan pelaksanaannya), terutama untuk kalangan umat beragama, agar umat tidak terjebak di dalam paham keagamaan radikal. Hal ini didasari oleh tesis penulis bahwa Pancasila, yang diawali oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar negara serta ideologi politik religius. Dengan demikian tidak ada alasan bagi kelompok agama untuk membenturkan dasar negara nasional dengan keimanan yang diyakini.
Radikalisme agama berkembang di tengah ketidakmampuan memahami dimensi religius dari nilai-nilai kebangsaan. Padahal etika sila pertama Pancasila memuat nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, maka dasar negara dan semua bangunan kenegaraan bersifat religius. Itulah mengapa pada Sidang BPUPKI 1945, Mr. Soepomo menyatakan, " Negara nasional bukanlah negara a-religius (anti-agama), melainkan negara yang bersendikan nilai-nilai agama."
Tidak tersedia versi lain