Text
Manajemen sekolah ramah anak : teori dan praktik
UU Nomor 23 Tahun 2002 pasal 4 tentang perlindungan anak: “bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya.”Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ada enam komponen penting dalam SRA, yaitu: kebijakan SRA, tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak, sarana dan prasarana, partisipasi anak, partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya; dan alumni.
Tidak tersedia versi lain