Penegakan hukum lingkungan : Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hukum terkait lingkungan hidup merupakan salah satu yang paling sering sering dilanggar di Indonesia. Buku ini berusaha menjelaskan terkait penegakan hukum tersebut dengan dasar undang-undang nomor 32 tahun 2009. Dibahas juga wewenang pemerintah dari tingkat negara, provinsi, kabupaten dan kota. Instrumen dalam penegakan hukum ini dijabarkan baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Tidak tersedia versi lain