Text
Mata Uang Islam
Mata uang dinar dan perak dirham, yang pernah dipakai sebagai alat transaksi sejak zaman Romawi hingga runtuhnya Kekhalifahan Ottoman Turki pada tahun 1924, saat ini di banyak negara sudah tidak dipergunakan lagi dalam bertransaksi. Dalam setiap transaksi yang digunakan hanya mata uang kertas (paper money). Kondisi ini menjadikan para ulama berbeda pandangan dalam mengaplikasikan hukum fiqih yang berlaku pada dirham perak dan dinar emas terhadap mata uang kertas. Misalnya, sebagian ulama berpendapat bahwa uang kertas tidak wajib dizakati karena terbuat dari kertas, sedangkan mata uang yang wajib dizakati hanya pada mata uang emas dan perak.
Kajian masalah uang dari perspektif ekonomi termasuk salah satu tema yang paling rumit. Salah satu sebabnya adalah para ekonom belum sepakat, misalnya, tentang definisi spesifik tentang uang dan inflasi keuangan. Hali ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap pembahasan tema-tema keuangan (moneter). Sebab, bagaimanapun juga definisi yang jelas akan menggambarkan suatu
Tidak tersedia versi lain