Text
Pengantar hukum tata negara Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang ditujukan kepada manusia dan masyarakat baik tertulis yang berisi perintah dan larangan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum tata negara yakni seumpulan peraturan yang mengatur organisasi dalam suatu negara, hubungan antara alat perlengkapan negara atau instansi-instansi pemerintah dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan kewajiban maupun hak-hak asasinya.
Tidak tersedia versi lain