Text
Dekonstruksi asas praduga tidak bersalah : Pembaruan Tekstualitas Formulasi Norma dan Kandungan Nilainya
Buku sederhana ini menelaah mengenai formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah, baik pada tataran norma maupun ide dasar (nilai/value) yang dikandungnya. Penggunaan paradigma critical theory et.al beserta pemikiran para tokoh pemikir hukum kritis, memberikan pemahaman baru bahwa formulasi asas demikian memerlukan pembaruan hukum. Oleh karenanya, langkah reorientasi dan reformasi hukum positif (formulasi APTB) dilihat dari konsep nilai-nilai sentral (ide dasar) Bangsa Indonesia memunculkan realitas yang tidak lagi bersegi tunggal (monofaset) dan mengalami logosentrisme. Sehingga ketika APTB yang semula diformulasikan sebagai teks —“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”—, pada akhirnya harus mengalami reformulasi menjadi “Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum”.
Tidak tersedia versi lain