Text
Pokok-pokok hukum dagang Indonesia
Seperti kita ketahui, Hukum Dagang bersumber terutama pada:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya Buku 111 perihal Perikatan,
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan
c. Peraturan-peraturan di bidang perdagangan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
Sesuai dengan perkembangan Hukum Dagang di Indonesia dewasa ini, selain meliputi materi perdagangan pada umumnya, juga meliputi Pengetahuan Perbankan dan Pengetahuan Permodalan.
Uralan tentang Hukum Dagang Indonesia meliputi antara lain: Inti Pengetahuan Hukum, Pengertian Perdagangan, bentuk-bentuk Perusahaan (termasuk ketentuan terbaru dari Perseroan Terbatas), Surat-Surat Berharga,
Kepailitan, Asuransi, Larangan Praktek Monopoli dan Perlindungan Konsumen.
Dalam bidang Perbankan meliputi antara lain: Hukum Perbankan tahun 1998, BankSentral 1968, Bank Indonesia 1999 dan Lembaga Keuangan.
Sedangkan pengetahuan Permodalan diuraikan antara lain: Pasar Modal
995, Penanaman Modal dalam Negeri dan Modal Asing, Badan Koordinasi
iianaman Modal, Tata Cara Penanaman Modal, dan Lalu Lintas Devisa dan
Sistem Nilai Tukar.
Tidak tersedia versi lain