Text
Hukum pajak
Jika kita menelusuri dalam literatur kepustakaan yang sudah diketahui oleh umum, kata kebijakan diterjemahkan dari bahasa Inggris yaitu policy. Istilah kebijakan atau policy digunakan untuk menunjukkan perilaku seorang aktor (misalnya seorang pejabat, suatu kelompok maupun suatu lembaga pemerintah) atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu.
Dalam arti yang luas policy mempunyai dua aspek pokok. Pertama, policy merupakan praktika sosial, ia bukan event yang tunggal atau terisolir. dengan demikian sesuatu yang dihasilkan pemerintah berasal dari segala kejadian dalam masyarakat. Kedua, policy merupakan dorongan atau incentive bagi pihak-pihak yang sudah bersepakat menentukan tujuan bersama tersebut untuk bersama-sama bekerja secara rasional. Maka dari dua aspek tersebut dapat disimpulkan bahwa policy disatu pihak dapat berbentuk suatu
Tidak tersedia versi lain