Text
Academic criticism : kebijakan reformulasi yurisdiksi
Di dalam buku edisi ke lima mi, penulis tenlhami ketika melihat ronomena pelanggaran hak cipta di aplikasi-aplikasi berbayar dan konten-konten media sosial lainnya, yang berkembang secara liar dan tak terkontrol. Perasaan prihatin atas fonomena itu, ditambah mendengar langsung beberapa puluhan pencipta dan musisi serta pemegang hak terkait di Indonesia banyak mengeluhkan aksi black youtuber Indonesia dan luar negeri secara bebas, para kreator youtube tanpa malu-malu dan pura pura tak tahu UUHC mengunakan hak cipta milik pencipta dan pelaku perrtunjukan secara bebas. Sehingga para pencipta teriak mencari keadilan, berusaha untuk satu persatu melakukan somasi, peringatan kepada para black youtuber Indonesia dan luar negeri.
Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud, di mana hak cipta dapat dialihkan hak ekonominya melalui perjanjian lisensi tertulis. Karena, hak cipta merupakan bentuk benda bergerak tak berwujud dan dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, secara hukum hak cipta merupakan benda bergerak tak berwujud yang menjadi hak milik pencipta secara privat atau pribadi dan pemegang hak cipta. Oleh sebab itu, dapat dikatakan jika ada orang lain mengunakan ciptaan milik pencipta dan pemegang hak cipta digunakan pihak ketiga dengan tujuan komersial atau nonkomersial yang diumumkan dan dikomunikasikan kepada publik melalui sarana sistem elektronik tanpa izin dapat dikatakan sebagai tindak pidana pelanggaran hak cipta atau pencurian "maling" benda bergerak tidak berwujud milik pencipta melangar norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun dan norma hukum poitif. Lihat penjelasan Pasal 55 Ayat (1,2,3 dan 4 ) UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, di mana atas hasil verifikasi Menteri Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dapat menjatuhkan sanksi penutupan seluruh konten pelangaran hak cipta sehingga sistem elektronik tidak dapat diakses.
Tidak tersedia versi lain