Text
Peran negara dalam perlindungan konsumen muslim terhadap produk halal
Sejatinya, peran negara adalah menciptakan kesejahteraan (welfare state) dan perlindungan (protection) termasuk kepada konsumen Muslim. Maka, sesungguhnya tujuan tersebut " merupakan state interests!al-maslahah al-dauliyyah. Peran negara dalam perlindungan konsumen Muslim terhadap produk halal adalah control of misleading information. Peran tersebut merupakan wajib kafa'i (collective responsibility) terhadap massive and credential products dengan mandatory halal certification and labeling, karena kehalalannya tidak dapat divalidasi oleh konsumen Muslim. Jika tidak, akan mengancam terjadinya market failure yang disebabkan oleh information asymmetries: gagasan tersebut lahir dari public interests/al-maslahah. Dengan demikian, dapat diformulasikan analisis state interests/al-maslahah al-dauliyyah terhadap public interests/al-maslahah.
Secara umum buku ini berupaya menemukan justifikasi intervensi dan peran negara dalam perlindungan konsumen Muslim. Al-maslahah dan public interests dijadikan sebagai kerangka teori untuk menganalisis sekaligus sebagai perspektif guna melihat peran negara dalam perlindungan konsumen Muslim terhadap produk halal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan melakukan analisis berbasis asas dan norma hukum yang bersumber dari hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dianalisis dengan mengkaji konsideran asas dan norma untuk menjawab peran negara dalam perlindungan konsumen Muslim guna mendapatkan produk halal, serta disajikan secara argumentatif dengan teknik analisis deskriptif dan preskriptif. Selain itu, buku ini mencari kebenaran ilmiah untuk menjawab jangkauan dan bentuk intervensi negara dalam perlindungan konsumen Muslim untuk mendapatkan produk halal.
Substansi inti buku ini mengurai dan menganalisis sumber-sumber hukum berbasis asas dan norma hukum yang bersumber dari hukum primer, sekunder, dan tersier; di antaranya: (1) Kerangka teori dan kerangka konsepsional: teori al-maslahah dan teori public interests, (2) Konsep halal dan haram dalam hukum Islam. (3) Peran negara dalam perlindungan konsumen Muslim, (4) Perbandingan sertifikasi dan labelisasi halal atas credential products sebagai perlindungan konsumen Muslim, dan (5) Analisis pemikiran perspektif al-maslahah (public interests) terhadap pengelolaan halal sebagai perlindungan konsumen Muslim di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain