Text
Penyelesaian kasus pertahanan
Buku Penyelesaian Kasus Pertanahan merupakan buku yang berisi kajian tentang tata cara penyelesaian kasus pertanahan baik yang dilakukan secara non litigasi atau diluar jalur peradilan maupun yang diselesaikan melalui jalur peradilan baik Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara. Buku ini berisi kajian mengenai penyelesaian kasus pertanahan dengan segala ruang lingkupnya meliputi kajian teori, regulasi maupun implementasi sebagai sarana memberikan solusi dari persoalan yang timbul di bidang pertanahan baik itu berupa konflik, sengketa atau perkara pertanahan.
Kasus pertanahan menjadi fenomena sosial yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dimanapun kapanpun dan selalu mengalami perubahan dan perkembangan baik dari sisi kuantitas maupun kwantitasnya. Kasus pertanahan menjadi fenomen hukum yang menarik oleh karena persoalan tanah merupakan persoalan yang multidimensional sehingga dalam tahap penyelesaiannya hams memahami secara mendasar akar permasalahnnya agar bisa menghasilkan penyelesaian yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan dalam upaya menuju kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Secara umum penyelesaian kasus pertanahan dibedakan menjadi dua katagori cara atau mekanisme yang bisa ditempuh yaitu dengan mekanisme di luar hukum dan mekanimes melalui lembaga peradilan. Pemilihan mekanisme/tata cara penyelesaian kasus pertanahan sangat dipengaruhi oleh beberapa aspek berkenaan dengan subyek, obyek dan hubungan hukumnya. Sehingga penyelesaian kasus pertanahan menjadi sangat kasuistis dalam pelaksanaannya di lapangan, hal ini disebabkan karena persoalan tanah merupakan persoalan yang beraspek perdata maupun publik, bahkan tidakjarang terjadi dialektik antara aspek privat dengan aspek publik sehingga dibutuhkan analisa kasus yang lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahan baik dalam penerapan regulasi maupun implementasinya.
Secara terperinci Buku Penyelesaian Kasus Pertanahan berisi tentang Bab-Bab yang membahas tentang Sengketa, konflik dan perselisihan; Pencegahan Sengketa =e~anahan (konflik) dan Penyelesaian Sengketa (konflik); Kasus Pertanahan; Mekanisme elesaian Kasus Pertanahan Melalui Jalur Non Litigasi; Mekanisme Penyelesaian Kasus Pertanahan Melalui Peradilan Umum; Mekanisme Penyelesaian Kasus Pertanahan Melalui PTUN; dan Mekanisme Penyelesaian Kasus Pertanahan (Bedasarkan Permen ATRKBPN No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan).
Tidak tersedia versi lain