Text
Penyelesaian sengketa penanaman modal asing melalui Arbitrase
Dalam kompleksitas tersebut, potensi munculnya sengketa tentu sukar terelakkan. Jika dilihat lebih seksama, klausul penyelesaian sengketa dalam Undang-Undang Penanaman Modal asing ingin memposisikan APS sebagai the first resort dan pengadilan sebagai the last resort to settle dispute. Oleh karena itu setiap sengketa yang terjadi diarahkan untuk diselesaikan melalui APS terlebih dahulu contohnya melalui arbitrase. Hal yang menarik ialah aturan ini mengharuskan para pihak untuk memilih arbitrase internasional sebagai forum penyelesaian sengketa. Padahal Indonesia memiliki arbitrase nasional yang telah lama eksis.
Tidak tersedia versi lain