Text
Pandangan pemuka agama tentang urgensi pengaturan hubungan antarumat beragama di Indonesia
Indonesia adalah Negara agamis yang menempatkan agama-agama pada posisi yang tinggi, sehingga dalam konstitusi dirumuskan menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." Berdasarkan rumusan konstitusi itu, maka penataan hubungan antara agama dan negara mesti dibangun atas dasar simbiosis-mutualistis di mana satu sama lain saling memberi.
Dengan berdasar prinsip ini, negara tidak sepatutnya terkesan hegemonik dalam membuat aturan dan mudah terjerumus untuk represif terhadap umat beragama sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru. Sebaliknya, warga negara dapat mengimbangi dengan spirit agama-agama yang rahmatan lil'alamin, 'mengutamakan persatuan dan persaudaraan sehingga posisi agama-agama di Indonesia sebagai "kerohanian yang dalam" yang menopang kohesi sosial, kehidupan demokratis, dan keutuhan NKRI.
Dalam konteks kehidupan bangsa kini, terutama terkait pengaturan hubungan antarumat bergama di Indonesia, buku ini hadir memperlihatkan pandangan pemuka-pemuka agama yang esensinya ingin meneguhkan kembali terbangunnya kehidupan yang ramah, rukun, dan toleran sebagaimana suasana di awal kemerdekaan.
Tidak tersedia versi lain