Text
Baha'i, sikh, tao : penguatan identitas dan perjuangan hak-hak sipil
Buku ini ditulis berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan Tim Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Sebagai sebuah penelitian dengan pendekatan kualitatif eksploratif, buku ini telah berhasil menyajikan informasi yang selama ini belum terungkap terkait dengan keberadaan agama Bahai, Tao, dan Sikh.
Banyak yang masih- mempertanyakan apakah di Indonesia ini ada penganut agama Baha'i? Jika ada dimana kah mereka dan bagaimana relasi social dengan masyarakat seitar? Penelitian ini secara sosiologis telah membuktikan bahwa Bahai merupakan agama yang dipeluk sebagian masyarakat Indonesia. Jumlah penganutnya di JawaTengah (100 orang); di Jawa Barat (61 orang); Palopo (80 orang); Medan (100 orang), dan Jawa Timur (348 orang). Mereka tersebar di 28 provinsi di Indonesia.
Pemeluk agama Sikh sampai saat ini belum memperoleh pelayanan dalam hal hak-hak sipil, mereka masih sebagai subaltern, yaitu ada tetapi tidak dianggap ada sehingga tidak dilayani. Agama Sikh disetarakan dengan aliran kepercayaan, sehingga digabungkan dengan PHDI sebagai payungnya. Meskipun demikian dalam acara-acara keagamaan yang dilakukan oleh pemerintah, mereka diperlakukan sebagai Hindu Sikh.
Pelayanan hak-hak sipil pemeluk Tao sejauh ini terpenuhi karenka diposisikan sebagai bagian dari Tri Dharma, yang merupakan salah satu aliran dalam agama Buddha. Meskipun demikian mereka berharap agar nantinya dalam masalah hak-hak sipil dilayani sebagai agama Tao.
Permasalahan tidak terpenuhinya hak-hak sipil tersebut tersebut terjadi antara lain belum tersedianya peraturan yang memada terkait. Di samping itu masih kuatnya pemahaman aparat pemerintah di daerah dan masyarakat umum tentang adanya agama resmi atau agama yang diakui oleh Negara.
Tidak tersedia versi lain