Text
Peraturan Kepala Perputakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Dengan terbitnya Keputusan MENPAN Nomor
132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, kemudian dilengkapi dengan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya yang memuat aturan-aturan pokok yang harus diikuti dalam pelaksanaan jabatan fungsional Pustakawan sesuai Keputusan MENPAN tersebut. Selanjutnya sebagai acuan pelaksanaan teknis aturan tersebut, telah diterbitkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan Atas Ketentuan Lampiran I dan atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya berimbas terhadap ketentuan tentang pengangkatan Pustakawan. Selain itu, setelah Petunjuk Teknis diberlakukan sekitar 4 tahun, Pustakawan masih mengalami hambatan/kendala dalam mengimplemantasikan atauran/ketentuan petunjuk teknis tersebut, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi di antara Pustakawan, tim penilai, dan bagian kepegawaian. Dengan latar belakang itu, maka Perpustakaan Nasional RI menganggap perlu merevisi petunjuk teknis tersebut agar dapat memperlancar pelaksanaannya. Diharapkan dengan terbitnya Petunjuk Teknis ini Pustakawan tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan ketentuan yang ada dalam keputusan MENPAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002.
Tidak tersedia versi lain