Sosok Persyarikatan kembali hadirdengan data dan dokumentasitentangAmal Usaha Muhammadiyah. Dalam hal ini Majelis Pustaka dan Informasi (LPI) PP Muhammadiyah sulit untuk menyembunyikan rasa gembira sekaligus haru atas terbitnya buku Profil ini. Sebelumnya, telah diterbitkan Profil Muhammadiyah sebanyaktiga kali pada Muktamarke-44 (2000, Jakarta) dan ke-45 (2005, Malang) dan Muktamar 1 Abad Muha…
Ketika berbicara perihal memahami Islam, Allah menyam-paikan dalam Surah Al-Baqarah ayat 208 agar kita memeluk Islam secara kaffah. Perintah ini berlaku bagi siapa pun dengan profesi apa pun dan di mana pun. Sementara itu, pengembangan dakwah di perguruan tinggi merupakan bagian dari upaya menyiapkan generasi yang mampu membekali dirinya dengan iman yang kokoh. Melalui buku ini, penulis mengaj…
Fiqh jinayah ialah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas. Dalam istilah yang lebih populer, fiqh jinayah disebut hukum pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qishash, hudud, dan ta`zir. Qishash ialah penjatuhan sanksi yang sama persis terhadap pelaku jarimah sebagaimana yang telah ia lakukan terhadap korban. Hudud ialah sank…
Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang bahwa pikiran-pikiran yang terkandung dalam buku ini sangat mendasar, penting, dan strategis untuk masa depan Indonesia. Bahwa Indonesia sesungguhnya memiliki potensi dan peluang untuk menjadi bangsa dan negara yang berkemajuan sejauh dapat melakukan rekonstruksi kehidupan kebangsaan yangbermakna sebagaimana terkandung dan menjadi tawaran alternatif da…
Salah satu resep survive Muhammadiyah selamaini adalah berkat model gerakannya yang kokoh berbasis komunitas, inisiatif, kesadaran, kemandirian, dan rasa tanggung jawab masyarakat. Bahkan hubungan Muhammadiyah terhadap dunia luar termasuk dalam hal ini adalah sikap politikyang kita rasakan efeknya belakangan ini, justeru dapat memantapkan watak gerakan dakwah Muhammadiyah yang semakin jelas ber…
Dalam "Pemyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua" hasil Muktamar ke-46 tahun 2010 di Yogyakarta dinyatakan bahwa Muhammadiyah pada abad kedua berkomitmen kuat untuk melakukan gerakan pencerahan. Gerakan pencerahan (tanwir) merupakan praksis Islam yang berkemajuan untuk membebaskan, memberdayakan, dan memajukan kehidupan. Gerakan pencerahan dihadirkan untuk memberikan jawaban atas problem-proble…
Muktamar ke-47 tahun 2015 di Makassar ini merupakan fase baru Muhammadiyah memasuki periode awal abad kedua perjuangannya. Memasuki abad kedua setelah kelahirannya Muhammadiyah mengalami tantangan internal dan eksternal yang kompleks dan dinamis, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Dengan prinsip gerakan yang kokoh, paham Islam yang berkemajuan, kekuatan jaringan, soliditas or…
Konsep materi "Negara Pancasila Sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah" telah diselesaikan dan memperoleh pengesahan dalam sidang Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiya pada 16 Juni 2015 di Jakarta. Setelah memperoleh perbaikan dan penyempurnaan oleh Panitia Pengarah Muktamar, maka draf materi tersebut dapat dipresentasikan dan memperoleh persetujuan dalam Muktamar Muhammadiyah Ke-47 pada tanggal 18-22 Syaww…