Dalam perkembangannya, FKUB kian mendapatkan tempat yang strategis. Berbagai persoalan yang melibatkan komponen komuitas keagamaan dapat dimediasi melalui FKUB. FKUB menjadi sarana berkumpul dan berinteraksinya berbagai kelompok yang sama-sama menyadari bahwa keragaman agama bukan alasan untuk terjadinya konflik dan perpecahan. Kendati demikian, di berbagai tempat, masih ditemukan fakta-fakt…
Banyak pihak yang alergi menggunakan term "mayoritas-minoritas", kadang-kadang ada yang sangat anti, bahkan menganggapnya tabu. Sikap seperti itu dapat dimaklumi, karena bagi mereka term itu memberi kesan (konotasi) di satu sisi ada pihakyang mendominasi dan di sisi lain ada pihak yang terdiskriminasi. Koentjaraningrat dkk. (2003) dalam Kamus Istilah Antropologi mendefinisikan kata minoritas de…
Indonesia adalah Negara agamis yang menempatkan agama-agama pada posisi yang tinggi, sehingga dalam konstitusi dirumuskan menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." Berdasarkan rumusan konstitusi itu, maka penataan hubungan antara agama dan negara mesti dibangun atas dasar simbiosis-mutualistis di mana satu sama lain saling memberi. Dengan berdasar prinsip ini, negara tidak sepa…
Kami sangat mengapresiasi terhadap laporan survei ini yang telah memberi warna dan daya tarik tersendiri ke dalam sen laporan tahunan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Tahun 2016. Bersama dengan data penelitian yang lain, informasi tentang kerukunan cukup memberikan sebuah keyakinan terhadap kondisi bangsa Indonesia. Hadirnya data survei faktual seperti tentunya dapat mengimbangi opini…
buku Kapita Selekta Pendidikan Islam (Isu-isu Kontemporer tentang Pendidikan Islam) ini disajikan berbagai isu dan tantangan pendidikan Islam di era globalisasi. Para pembaca diajak berpikir kritis, objektif, komprehensif, dan dialektik dalam menghadapinya.
Buku Fiqih Mu’amalah Kontemporer ini membahas berbagai teori akad dan transaksi dalam mu’amalah kontemporer. Kajian dalam buku ini bersumber dari berbagai buku fiqih, baik klasik maupun kontemporer. Selain itu, kajian dalam buku ini dilengkapi dengan perspektif aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Lebih dari itu, kajian teoritis ini kemud…
Buku ini merupakan suatu upaya untuk melengkapi kelebihan-kelebihan dan menutupi kelemahan-kelemahan yang masih ada dalam konsep Bank Islam. Argumentasi-argumentasi penulisnya sekitar filosofi dan praktik bank islam cukup kuat dan ilmiah, berdasarkan dua perspektif, yaitu ilmu fiqih dan teori keuangan.
buku ini hadir menjelaskan hal-hal penting dalam maqashid syariah, di antaranya dhowabith maqashid syariah, cara menggali maqashid syariah, maqashid di balik ketentuan hukum-ketentuan ekonomi syariah baik mikro dan makro, juga menjelaskan contoh penerapan ijtihad maqashidi dalam fatwa-fatwa lembaga fikih seperti Dewan Syariah Nasional.
Berita Resmi Muhammadiyah edisi 03/2015-2020/Rabiul Akhir 1439 H/Januari 2018 M ini memuatTanfidz Keputusan Munas Tarjih XXIX tahun 2015. Munas Tarjih tersebut menghasilkan dua keputusan yaitu: Fikih Kebencanaan dan Tuntunan Shalat. Dua keputusan tersebut disahkan secara terpisah melalui dua surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Keputusan Munas Tarjih tentang Fikih Kebencanaan disahka…
Selanjutnya buku ini menguraikan tentang perkembangan pengelolaan wakaf produktif di Indonesia seperti di Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Baitul Maal Muamalat (BMM), dan Pondok Modern Darussalam Gontor. Pada penghujung buku ini diuraikan pelaksanaan proyek wakaf produktif yang dilengkapi dengan studi kelayakan usaha dan modelmodel desain usaha yang dapat dilakukan oleh nazhir wakaf. Terakhir meng…