Transaksi elektronik semakin banyak dilakukan terutama di bidang perdagangan dan perbankan, sehingga perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada tindakan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Derasnya penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi dalam kegiatan yang berbasis transaksi elektronik, seperti layanan ATM …