Melalui data survey terhadap warga negara Indonesia yang pernah disangkakan tuduhan pidana, hasilnya cukup mengejutkan, 46 orang dari 60 orang atau sekitar 77% orang yang berperkara tidak memperoleh hak-hak hukumnya sebagai warga negara Indonesia, misalnya pendampingan dari kuasa hukum dalam proses peyidikan, pengajuan pra-peradilan, permohonan ganti rugi dan rehabilitasi, ataupun penangguhan p…