perpustakaan@ummetro.ac.id
Pilih Bahasa :
Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

  • Beranda
  • Profil
    Sejarah Visi Misi Struktur Organisasi Informasi Warta Perpustakaan
  • Layanan
    Referensi Bebas Pustaka Literasi Informasi Usul Koleksi
  • e-Resources
    e-Journal eBooks Jurnal Prodi
  • FAQ
  • Tools
    Reference Manager
  • Area Anggota

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Potret pajak daerah di Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Potret pajak daerah di Indonesia

Ismail, Tjip - Nama Orang;

Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman.
Namun dalam pelaksanaannya sistem tata kelola pemerintahan di Indonesia pada awalnya bersifat sentralistik, semua tata kelola pemerintahan ditangani oleh pemerintah pusat Perubahan baru terjadi setelah reformasi pemerintahan, yaitu: sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemerintah daerah diberi kewenangan penuh untuk mengelola pemerintahan kecuali enam urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu: politik luar negeri, moneterfiskal, pertahanan, keamanan, yustisi, dan agama.
Untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan di daerah idealnya bersumber pada pendapatan asli daerah (PAD), di mana pajak daerah menjadi tumpuan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sementara sumber PAD lainnya seperti retribusi daerah dan laba BUMD hanya merupakan penunjang semata. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, landasan pungutan pajak harus ditetapkan dengan undang-undang, yang tentunya disesuaikan dengan perkembangan tata kelola pemerintahan. Untuk itu, UU No. 19 Tahun 1997 sebagai dasar pungutan pajak daerah di Indonesia setelah otonomi daerah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000, dan kemudian diganti dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perkembangan dan analisis pungutan pajak daerah diuraikan dalam buku ini sesuai dengan filosofi pungutan, perkembangan tata kelola pemerintahan, dan dasar pungutan yang ditetapkan oleh undang-undang.


Ketersediaan
#
Cadangan (Cadangan) 336.2 Ism p c.1
29923
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Baca Di Tempat
#
Sirkulasi (Rak 4) 336.2 Ism p c.2
29924
Tersedia
#
Sirkulasi (Rak 4) 336.2 Ism p c.3
29925
Tersedia
#
Sirkulasi (Rak 4) 336.2 Ism p c.4
29926
Tersedia
#
Sirkulasi (Rak 4) 336.2 Ism p c.5
29927
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
336.2 Ism p
Penerbit
Jakarta : Prenada Media Group., 2018
Deskripsi Fisik
viii, 312 hal. : 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786024226947
Klasifikasi
336.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. I, cet. 1
Subjek
Pajak Daerah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

NPP 1872042D2000003

Jalan KH. Dewantara No.116 Iring Mulyo Kota Metro, Lampung 16416

Link Terkait
  • UM Metro
  • Repository Dosen
  • Koleksi eBook Digital
  • UM Metro Press
  • Garuda Kemdikbud
Jam Operasional Layanan

Offline

Senin-Kamis 07.30 - 15.30 WIB
Jumat 07.30 - 11.30 WIB

Sabtu, Minggu, Cuti Bersama, dan Libur Nasional Tutup

Kontak


© 2025 — Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Metro
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?