perpustakaan@ummetro.ac.id
Pilih Bahasa :
Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

  • Beranda
  • Profil
    Sejarah Visi Misi Struktur Organisasi Informasi Warta Perpustakaan
  • Layanan
    Referensi Bebas Pustaka Literasi Informasi Usul Koleksi
  • e-Resources
    e-Journal eBooks Jurnal Prodi
  • FAQ
  • Tools
    Reference Manager
  • Area Anggota

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Penanda Bagikan

Text

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Indonesia - Nama Orang;

KATAPENGANTAR
Tendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan lpotensi dirinya melalui kegiatan pengajaran dan/atau cara lain yang fikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran. Oleh karena itu. Pemerintah sebagai penyelenggara negara mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan nasional, yang diatur dengan undang-undang. Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa, yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Bangsa Indonesia perlu mewujudkan visi pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan beribawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu menjawab runtutan zaman.
Pembaruan sistem pendidikan memerlukan straegi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan dalam undang-undang ini meliputi:
a. pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia ;
b. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
c. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis ;
d. penilaian, akreditasi, sertifikasi pendidikan yang memberdayakan ;
e. peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan ;
f. penyediaan sarana belajar yang mendidik ;
g. pembiayaan pendidikan yang cukup dan berkeadilan ;
h. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata; i. pelaksanaan
wajib belajar;
pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan ; K. pemberdayaan peran masyarakat 1. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; m. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional. Dengan strategi tersebut, diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan -^sional dapat terwujud secara efektif. Semoga buku dapat bermanfaat bagi -bat yang berkompeten di bidang Pendidikan


Ketersediaan
#
Referensi (R) 348 Ind u c.1
22892.1.7400
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Baca Di Tempat
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
348 Ind u
Penerbit
Jakarta : Departemen alam Negeri., 2003
Deskripsi Fisik
xii, 164 hal. : 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
348
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Undang-Undang Sisdiknas
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

NPP 1872042D2000003

Jalan KH. Dewantara No.116 Iring Mulyo Kota Metro, Lampung 16416

Link Terkait
  • UM Metro
  • Repository Dosen
  • Koleksi eBook Digital
  • UM Metro Press
  • Garuda Kemdikbud
Jam Operasional Layanan

Offline

Senin-Kamis 07.30 - 15.30 WIB
Jumat 07.30 - 11.30 WIB

Sabtu, Minggu, Cuti Bersama, dan Libur Nasional Tutup

Kontak


© 2025 — Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Metro
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?