Dengan disahkannya UU Pelayanan Publik, masyarakat tidak perlu lagi dibatasi jika hendak membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik di tingkat daerah maupun pusat. Hal ini karena dalam UU Pelayanan Publik lebih memperjelas hak dan kewajiban penyelenggara, pengawasan, dan partisipasi masyarakat serta sanksi bagi penyelenggara dan korporasi. Selain itu mempertegas pemecahan masalah dalam layan…
Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan menjamin terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, tentu sangat diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas. Oleh karenanya, pemerintah menerbitkan UU Rl No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, untuk memenuhi hak memperoleh informasi warga nega…
Pada dasarnya setiap manusia membutuhka pelayanan bahkan dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia itu sendiri seperti seorang bayi yang selalu menginginkan pelayanan dari seorang ibu. Dalam kehidupan bernegara, setiap warga negara juga membutuhkan pelayanan dari pemerintah atau birokrat sebagai pengendali kekuasaan yang dinamakan pelayanan publik (public s…