Text
Menata kota melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kata tata ruang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sering didengar berkaitan dengan dinamika kondisi perkembangan kota dan/atau wilayah di Indonesia. Penataan ruang yang sudah cukup lama berjalan di Indonesia ternyata delik-delik yang diaturnya masih belum dipahami oleh masyarakat secarameluas.
Mengapa pemanfaatan ruang harus diatur? Jawaban termudah dari pertanyaan ini adalah karena adanya hak pemanfaatan ruang dari seseorang akan dapat mengganggu hak dari orang lain bahkan hak dari komunitas yang lebih besar. Keberadaan RDTR diharapkan akan dapat menjawab isu-isu pemanfaatan ruang yang terjadi (terutama) di kota/kawasan perkotaan.
Buku ini adalah upaya dari penulis untuk memberikan gambaran secara mudah mengenai RDTRkepadaseluruh lapisan masyarakat. Diharapkan buku ini dapat menjelaskan kepada pembaca mengenai hak dan kewajiban apa yang dimiliki oleh pembacadalam memanfaatkan lahanyang dimilikinya.
Tidak tersedia versi lain