Text
Tahukah Anda? hak-hak sat digeledah
Melalui data survey terhadap warga negara Indonesia yang pernah disangkakan tuduhan pidana, hasilnya cukup mengejutkan, 46 orang dari 60 orang atau sekitar 77% orang yang berperkara tidak memperoleh hak-hak hukumnya sebagai warga negara Indonesia, misalnya pendampingan dari kuasa hukum dalam proses peyidikan, pengajuan pra-peradilan, permohonan ganti rugi dan rehabilitasi, ataupun penangguhan penahanan.
Mayoritas masyarakat umum memang tidak memiliki pengetahuan yang memadai terhadap hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum. Mereka bahkan tidak mendapat pengetahuan/ pemberitahuan dari pihak-pihak yang berwenang. Tentang hak-hak dasar dalam hukum pidana di Indonesia.
Dengan prinsip asas praduga tak bersalah (preasumption of innocence), proses penggeledahan tidak lantas menjadikan seorang warga negara bersalah sebelum pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu setiap orang hams tetap tenang dan ``berani`` untuk mempertahankan hak-hak hukumnya.
Buku ``Tahukah Anda Hak-Hak Saat Digeledah`` ini hadir se
Tidak tersedia versi lain