Text
Permendagri nomor 8 dan 64 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemda dan dan sistem informasi pembangunan daerah tahun 2013-2014
Kebijakan akuntansi merupakan instrumen penting dalam penerapan akuntansi akrual. Dokumen yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah ini harus dipedomani dengan baik oleh fungsi-fungsi akuntansi, baik di SKPKD maupun di SKPD. Selain itu, dokumen ini juga seyogyanya dipedomani oleh pihak-pihak lain seperti perencana dan tim anggaran pemeirintah daerah.
Pnaktek selama ini menunjukkan banyak kebijakan akuntansi disusun dengan menuliskan kembali hampir seluruh isi standar akuntansi pemerintahan. Praktek seperti ini menimbulkan ineiisiensi karena adanya pengulangan (redundancy) antara SAP yang diatur oleh peraturan pemerintah dan kebijakan akuntansi yang diatur oleh peraturan kepala daerah. Oleh karena itu Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah dapat mengambil unsur-unsur pokok dari SAP, lalu mengembangkan dalam pilihan-pilihan metode, baik dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan.
Dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) berisi tentang gambaran u
Tidak tersedia versi lain