Text
Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik
Curhat di dunia maya membawa Prita Mulyasari mendekam dalam penjara. Semula Prita hanya ingin menyampaikan keluhannya mengenai layanan kesehatan yang dialaminya di sebuah rumah sakit swasta. Layanan kesehatan itu sangat mengecewakannya sehingga ia membuat e-mail kepada teman-teman dekatnya Rumah sakit yang dimaksud merasa difitnah oleh Prita dan telah dicemarkan nama baiknya. Rumah sakit tersebut melaprkan kepada pihak yang berwajib.
Oleh karena fitnah tersebut disebarkan melalui internet, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang menganggap Prita telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), disamping Pasal 310, 311 KUHP. Prita diancam hukuman kurungan 6 (enam) tahun dan denda Rp 1 miliar (satu miliar rupiah). Prita dijebloskan ke dalam penjara wanita di Tangerang.
Pantaskah tuduhan itu ditudingkan kepada seorang ibu beranak dua dan masih menyusui anaknya? Dalam buku ini dengan panjang lebar dan ilmiah penulis membahas masalah tersebut terutama yang menyan
Tidak tersedia versi lain