Text
Falsafah Hukum Islam
Selama ini yang diungkapkan sebagai Falsafah Hukum Islam oleh beberapa orang penulis, hanyalah terbatas pada rahasia-rahasia hukum atau asrarul-ahkam saja. Mereka kadang-kadang menamakannya dengan Hikmah dan kadang-kadang menamakannya dengan Falsafah. Padahal yang sebenarnya, falsafah hukum Islam itu, daerah jangkauannya tidaklah hanya sekedar asrarul-ahkam atau asrarusyy-syariah al Islamiyyah itu saja, akan tetapi mempunyai daya cakup yang lebih luas. antara lain mencakup : Dasar-dasar hukum, Tujuan-tujuan Hukum, Keistimewaan-keistimewaan dan Keindahan-keindahan Hukum, serta Rahasia-rahasia yang dikandung oleh setiap Hukum.
Tidak tersedia versi lain