Meskipun muncul berbagai pro dan kontra terhadap TRIPs Agreement, namun hams diakui bahwa kesepakatan WTO yang diikuti Indonesia sejak dua dasawarsa—melalui UU No. 7/1994—ini merupakan persetujuan yang paling komprehensif terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, termasuk dalam hal "perlindungan merek"sebagai bagian dari Industrial Property Rights. Sejak disepakatinya komitmen globa…